Friday, April 3, 2009

Ujian Sertifikasi, Tantangan atau Harapan Bagi Guru

Ujian Sertifikasi, Tantangan atau Harapan Bagi Guru
by MAJALAH.KOMUNITAS

21/02/2009 - 04:44

oleh : Dra Fauziah

Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat memberlakukan wajib sertifikasi kepada guru-guru atau tenaga pendidik di jenjang sekolah, baik sekolah taman kanak-kanak (TK), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Apakah guru yang selama ini berpendidikan sarjana starata satu dan memiliki akta IV ( pengakuan boleh mengajar) juga kembali harus wajib ujian sertifikasi.

Sebagai seorang ibu rumah tangga, saya hanya mengetahui uji sertifikasi sering berkaitan dengan produk makanan dan obat-obatan, baik yang dibuat pabrik atau industri rumah tangga. Uji sertifikasi itu dilaksanakan pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan. Setelah lulus uji sertifikasi maka produk makanan dan obat-obatan mendapat sertifikat, yang berarti makanan dan obat-obatan itu layak dikonsumsi masyarakat.

Kini, uji (ujian) sertifikasi juga diberlakukan pada para guru, di Indonesia. Uji sertifikasi merupakan hal baru, sehingga saya sendiri binggung atau mungkin ada sebagian guru yang sudah tanggap. Saya menduga apakah ujian sertifikasi itu sama dengan uji produk makanan dan obat-obatan. Seperti uji kelayakan makanan dan obat-obatan yang diproses melalui uji laboratorium, setelah diuji guru yang memenuhi standar kualitas mendapat sertifikat, yang berarti mereka boleh dikonsumsi atau boleh digunakan mendidik/mengajar.

Pemerintah Indonesia, sebenarnya jauh hari sudah mengisyaratakan akan memberlakukan sertifikasi bagi guru. Ini terdapat dalam Undang-undang No 25 Tahun 2000, tentang program pembangunan nasional yang berisi pembentukan badan akreditasi dan sertifikasi mengajar di daerah. Tujuan dikeluarkan undang-undang tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.

Negara maju seperti Amerika telah lebih dulu memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru. Melalui badan independent yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan ini berwenang menilai dan menentukan ijazah yang dimiliki calon pendidik, layak atau tidak layak untuk diberi lisensi pendidik.

Sertifikasi guru ternyata juga diberlakukan di Negara Asia. Di Negara China telah memberlakukan sertifikasi guru sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan juga telah mensyaratkan kualifikasi akademik minimum dan standar kompetensi bagi guru.

Negara Jepang ternyata juga memberlakukan sertifikasi guru sudah selama 32 tahun. Sejak tahun 1974, diyakini pemerintah Jepang bahwa kemajuan bangsanya harus diawali dari dunia pendidikan, syaratnya tentu saja mereka harus memiliki guru-guru yang berkualitas. Perhatian pemerintah Jepang terhadap para guru sangat besar. Setalah Negara Jepang hancur akibat bom tentara Sekutu, pada tahun 1945, yang dicari pertama adalah para guru yang hidup. Kemudian setelah diberlakukan sertifikasi guru, seorang guru di Negara Matahari ini mendapat penghasilan yang relatif besar. Khabarnya seorang guru dapat menabung senilai uang Indonesia Rp8 juta setiap bulan (tahun 2000 lalu). Asumsinya, kalau menabung saja Rp8 juta setiap bulan, berarti gaji para guru lebih besar dari itu sehingga hidup sejahtera.

Lalu kalau dibandingkan dengan gaji guru di Indonesia, guru hanya menerima rata-rata sekitar Rp1juta sebulan, bisa kurang atau lebih sedikit. Jadi dengan gaji yang diterima, kawan-kawan banyak bercanda, boro-boro untuk menabung, untuk keperluan hidup saja, sudah habis setengah bulan. Bagaimana sisa waktu untuk menyambung hidup keluarga setengah bulannya, sebagian guru mengakui ada mencari objekan di luar tugas mengajar seperti memberi privat, menjadi tukang ojek. Atau yang lebih seru lagi harus menjadi langganan tukang kredit di warung dan lain-lain. Tak dapat dipungkiri guru juga menjadi langganan menggambil kredit di bank untuk keperluan perbaikan rumah, anak sekolah, kredit sepeda motor dan lain-lain.

Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan, itulah sebabnya pemerintah Indonesia juga ingin memberikan tunjangan profesional yang berlipat-lipat jumlahnya dari gaji yang diterima. Sehingga tidak ada lagi guru yang bekerja mencari objekan di luar dinas, karena kesejahteraannya sudah terpenuhi. Tetapi syaratanya tentu saja guru harus lulus ujian sertifikasi baik guru yang mengajar di sekolah TK, SMP maupun SMA.

Dengan harapan diberikan kenaikan tunjangan profesional ini, memang sangat menggembirakan bagi para guru. Apalagi mungkin akhirnya guru bisa sejahtera sebanding dengan guru-guru di Jepang, atau sebanding dengan tenaga profesi lainnya seperti dokter di Indonesia, anggota TNI yang sejahtera karena mendapat tunjangan lauk dari pemerintah.

Dalam undang-undang RI No 14 dan No 19 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disyaratkan ujian sertifikasi itu harus diikuti oleh guru minimal memiliki ijazah diploma 4 (D4) dan sarjana strata satu (S1) juga wajib memiliki sejumlah standar kompetensi yang diberlakukan pemerintah, sehingga guru dapat menjadi agen pembelajaran sesuai bidang mereka masing-masing.

Syarat ijazah dalam ketentuan sertifikasi ini ternyata merupakan permasalahan banyak guru di sekolah-sekolah, karena guru masih berijazah diploma 1, diploma 2, diploma 3. Pemerintah memang memberikan kebijaksanaan dengan menyediakan waktu 10 tahun kepada guru-guru untuk menambah pendidikan sehingga minimal berijazah diploma 4 dan S1.Itu berarti pula guru-guru yang syarat ijazah, harus bersabar untuk menerima penghasilan ala kadarnya sesuai gaji. Bahkan kabarnya bila dalam masa yang ditentukan guru tidak dapat memenuhi syarat akademik tersebut maka dipindahkan tugasnya menjadi tenaga administrasi (tata usaha) sekolah.

Empat Kompetensi

Guru-guru yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan D4 dan S1 harus mengikuti ujian sertifikasi. Ujian itu berupa empat standar kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Kompetensi yang diujikan berupa pengehatuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab sehingga diakui sebagai orang yang berhak memangku jabatan guru professional.

Empat kompetensi yang akan diujikan itu berupa, pertama, kompetensi pedagogic, yaitu guru harus memiliki kemampuan berkenaan dengan pemahaman penguasaan kelas. Secara substansif kompetensi ini meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang mereka miliki.

Kedua, kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan guru dalam mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, sehingga dengan lulus ujian kompetensi ini, seorang guru menjadi teladan bagi siswa dan menjadikan siswa berakhlak mulia.

Ketiga, kompetensi profesional, guru harus memiliki kemampuan berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi yang dipegangnya. Mencakup penguasaan kurikulum dan keilmuan, kemampuan penelitian dan kajian praktis untuk memperdalam materi bidang studi yang diajarkan.

Keempat, kompetensi sosial, adalah berkaitan dengan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dan bergaul baik dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa serta masyarakat sekitar.

Ujian sertifikasi guru ini dilaksanakan lembaga penghasil tenaga kependidikan (LPTK), lembaga pengguna seperti Ditjen Dikdasmen, Ditjen PMTK dan dinas pendidikan provinsi serta unsur asosiasi profesi pendidik.

Ujian sertifikasi guru diprioritaskan berdasarkan jabatan fungsional, masa kerja dan pangkat/golongan. Namun jumlah guru yang diuji hanya sesuai prioritas kebutuhan yang ditentukan Ditjen PMPTK. Ini berarti lembaga tersebut hanya merekrut calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyarakat baik administrasi, akademik, maupun persyaratan lain. Setelah bertahap, melakukan ujian secara tertulis, lulus, dilanjutkan ujian kinerja di tempat yang ditentukan. Dengan ketuntasan minimal yang ditentukan, guru bersangkutan baru mendapat sertifikasi mengajar.

Setelah memiliki sertifikasi, mungkin guru boleh berbangga hati karena segera mendapat tunjangan profesi yang lumayan besar. Guru akan sejahtera. Sehingga tak heran, melalui upaya ini, pemerintah selain meningkatkan kualitas pendidikan nasional, juga menjadi pemacu keluarga untuk menjadikan anak-anaknya sebagai tenaga guru profesional. Memang tak heran selama ini profesi guru tidak menjadi pilihan bagi anak-anak pintar dan kaya, mereka umumnya lebih memilih menjadi dokter, bekerja di bank-bank dan lain-lain. Menjadi guru tentu bisa menjadi sebuah harapan baru bagi mereka.(*)

Penulis adalah Staf Pengajar SMPN 31 Banjarmasin, tinggal di Banjarmasin

Sumber: ww.radarbanjarmasin.com

No comments:

"BUSSINES AMAZON"

"STAR BANGSA BLOGGER NETWORK"

Facebook.com








or Sign up for Facebook

KOMENTAR TERBARU

Google Website Translator Gadget